News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Kuasa Hukum Tak Hadir, Kiki Hasibuan Batal Bacakan Pledoi Dalam Sidang Hari Ini

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, terdakwa kasus First Travel, saat tiba di PN Depok, Senin (21/5/2018).

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, batal membacakan pledoi atau pembelaan dalam sidang kasus penipuan First Travel, Senin (21/5/2018).

Penyebabnya kuasa hukum Direktur Keuangan First Travel itu tidak hadir saat sidang dibuka oleh Majelis Hakim PN Depok, Senin siang.

Kiki menjalani sidang tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Baca: Heboh Video Pria Bergamis Salat Di Tengah Jalan, Ini Kesaksian Pengurus Masjid dan Tukang Parkir

Karena hal tersebut Ketua Majelis Hakim PN Depok, Sobandi, menanyakan kepada Kiki saat membuka sidang.

"Saya tidak melihat ada kuasa hukum mendampingi saudara. Bagaimana ini saudara Kiki?" kata Sobandi.

Menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Kiki mengaku sudah mengonfirmasi kepada kuasa hukumnya dan berjanji akan hadir.

Baca: Bude Sum Kaget Jendela Kamarnya Sudah Terbuka Saat Pulang Tarawih, Uang Santunan Anak Yatim Raib

"Sudah saya konfirmasi kemarin dan katanya mau hadir. Tapi hari ini saya belum ada konfirmasi lagi dari penasehat hukum apakah akan hadir atau tidak," katanya.

Karena ketidakhadiran kuasa hukumnya untuk yang kedua kalinya ini, Sobandi memutuskan menutup sidang dan akan langsung pada pembacaan vonis atau putusan hakim dalam agenda sidang pekan depan atau 30 Mei mendatang.

Baca: Ditinggal Sehari di Masjid, Pria tak Dikenal Meninggal sebelum Dijemput, Sempat Ikut Kegiatan Jemaah

"Seperti yang sudah kita susun dan agendakan. Jika di kesempatan kedua, tidak juga ada kuasa hukum untuk pledoi, maka kita lanjutkan ke putusan atau vonis di sidang berikutnya. Karena ini berkaitan dengan masa penahanan," kata Sobandi.

Ia akhirnya memutuskan sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap Kiki yakni berbarengan dengan pembacaan vonis atau hukuman terhadap dua terdakwa lainnya Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya pekan lalu, Kiki juga tidak membacakan pledoi karena tidak adanya kehadiran kuasa hukumnya.

Dalam sidang itu hanya Andika dan Anniesa yang membacakan pledoi karena kuass hukum mereka hadir.

Karenanya majelis hakim memberi kesempatan Kiki kesempatan kedua membacakan pledoi dalam sidang kali ini.

Namun lagi-lagi kuasa hukum Kiki tak hadir.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Kiki Batal Bacakan Pledoi di Sidang Hari Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini