Anggota Komisi I DPR RI Sjarifuddin Hasan menilai dalam kondisi Emergency (darurat-red) Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI memang diperlukan.
Hal tersebut diungkapkannya sesaat sebelum berlangsungnya sidang paripurna pembukaan masa persidangan V Tahun Sidang 2017-2018 di Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
“Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme di Indonesia menurut saya sudah sesuai undang-undang, karena tugas TNI selain perang adalah pemberantasan terorisme. Oleh karena itu pemberantasan terorisme di setiap angkatan ada. Dan secara eksplisit disebutkan salah satu dari 10 tugas TNI selain perang ya itu, pemberantasan terorisme,” ungkap Sjarifuddin.
Diakui politisi dari Fraksi Partai Demokrat bahwa dalam penanganan terorisme, Indonesia sudah punya BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).
BNPT merupakan lembaga yang paling bisa diandalkan untuk itu. Di sana juga akan mewadahi TNI.
Namun dalam kondisi emergency alias darurat, dimana pemerintah harus tanggap dalam menangani terorisme, maka hal yang menjadi prioritas dan yang harus paling diperhatikan adalah penanganan terorisme. Sehingga, Sjarifuddin menilai pembentukan Koopsusgab dinilai sebagai langkah yang tepat.
“Mungkin emergency sebelum UU Anti Terorisme disahkan, bisa saja. Karena pemerintah harus tanggap dalam menangani terorisme. Penanganan terorisme merupakan hal yang paling prioritas yang harus diperhatikan. Kalau ada langkah presiden seperti itu ya boleh-boleh saja dan memang demikian seharusnya. Tetapi begitu UU Anti Terorisme diketok palu (disahkan-red), maka sudah tidak perlu lagi badan itu (Koopsusgab), dan penanganan terorisme ada pada BNPT, yang didalamnya juga mewadahi TNI,” paparnya.(*)