News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU Terorisme

Formappi: DPR Tidak Memiliki Sensitivitas Menyelesaikan RUU Terorisme

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti bidang legislasi Formappi, Lucius Karus, menilai DPR terlalu lambat dalam menyelesaikan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (PTPT).

Menurut Lucius, DPR tidak memiliki sensitivitas untuk menyelesaikan RUU ini. Padahal pembahasan RUU ini sudah dilakukan sejak April 2016 oleh Pansus.

"DPR seperti tidak memiliki sensitivitas atas urgensi penyelesaian RUU PTPT hingga terjadinya tragedi di Mako Brimob dan beberapa tempat di kota Surabaya," ujar Lucius di kantor Formappi, Matraman, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Menurut Lucius, pantas saja jika publik menilai DPR sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pembiaran peristiwa kejahatan terhadap kemanusiaan itu.

"Formappi mengharapkan agar DPR dan Pemerintah harus sama-sama mengacu pada kepentingan bersama atau kepentingan bangsa dan secepatnya menyepakati aturan-aturan dalam RUU Terorisme," tegas Lucius.

Lucius menyarankan agar proses persidangan RUU Terorisme dilakukan secara transparan atau terbuka.

Dirinya menilai DPR harus mampu menyerap aspirasi warga negara agar kehadiran RUU Terorisme sungguh-sungguh menjadi solusi, bukan malah menambah beban bangsa dalam mengatasi aksi terorisme.

Seperti diketahui, selama Masa Sidang (MS) IV 2017-2018, DPR tidak mampu menyelesaikan satu pun dari 48 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas yang tersisa. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini