Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penambahan satu kursi pimpinan DPR yang diatur dalam UU MD3 mendapatkan kritik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
Menurut peneliti Formappi, I Made Leo Wiratma, penambahan satu wakil ketua DPR yang diberikan kepada PDIP (Utut Adianto) hanya mengada-ada.
Made menilai hal ini hanya untuk mengakomodir kepentingan dari PDIP.
Baca: Sebut 200 Penceramah Hanya Bagian Kecil, JK: Kami Butuh 300 Ribu Dai
"Penambahan jabatan wakil ketua DPR terlalu mengada-ada karena tujuannya hanya untuk mengakomodasi permintaan PDIP sebagai pemenang pemilu harus mendapat jatah di kursi pimpinan," ujar Made di kantor Formappi, Matraman, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Made mengungkapkan bahwa Utut adalah Wakil Ketua DPR yang membawahi Bidang BAKN dan BURT.
Padahal BAKN sempat dibubarkan karena selama periode DPR 2009-2014 kinerjanya tidak optimal.
Akhirnya agar posisi Wakil Ketua memiliki pekerjaan, UU MD3 menghidupkan kembali BAKN.
Baca: Indo Barometer: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi-JK 65,1 Persen
Made menilai dalam waktu lima tahun saja BAKN tidak optimal apalagi dihidupkan lagi ketika periode 2014-2019 yang hanya tinggal dua tahun.
Menurutnya hal ini hanya akan memboroskan keuangan negara.
"Penambahan jabatan wakil ketua DPR ini hanya akan memboroskan anggaran negara karena tidak linear dengan produktivitas yang dihasilkan," kata Made.