News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Formappi: Penambahan Pimpinan DPR Hanya Memboroskan Anggaran Negara

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto (ketiga kiri) saat berfoto bersama dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat sidang paripurna di Gedung MPR DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018). Utut Adianto, yang merupakan pecatur sekaligus ketua induk cabang olahraga itu (PB Percasi), menjadi Wakil Ketua DPR RI adalah mengisi kursi pimpinan DPR RI tambahan setelah perubahan kedua UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) menjadi UU No. 2 tahun 2018 tentang MD3. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penambahan satu kursi pimpinan DPR yang diatur dalam UU MD3 mendapatkan kritik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

Menurut peneliti Formappi, I Made Leo Wiratma, penambahan satu wakil ketua DPR yang diberikan kepada PDIP (Utut Adianto) hanya mengada-ada.

Made menilai hal ini hanya untuk mengakomodir kepentingan dari PDIP.

Baca: Sebut 200 Penceramah Hanya Bagian Kecil, JK: Kami Butuh 300 Ribu Dai

"Penambahan jabatan wakil ketua DPR terlalu mengada-ada karena tujuannya hanya untuk mengakomodasi permintaan PDIP sebagai pemenang pemilu harus mendapat jatah di kursi pimpinan," ujar Made di kantor Formappi, Matraman, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Made mengungkapkan bahwa Utut adalah Wakil Ketua DPR yang membawahi Bidang BAKN dan BURT.

Padahal BAKN sempat dibubarkan karena selama periode DPR 2009-2014 kinerjanya tidak optimal.

Akhirnya agar posisi Wakil Ketua memiliki pekerjaan, UU MD3 menghidupkan kembali BAKN.

Baca: Indo Barometer: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi-JK 65,1 Persen

Made menilai dalam waktu lima tahun saja BAKN tidak optimal apalagi dihidupkan lagi ketika periode 2014-2019 yang hanya tinggal dua tahun.

Menurutnya hal ini hanya akan memboroskan keuangan negara.

"Penambahan jabatan wakil ketua DPR ini hanya akan memboroskan anggaran negara karena tidak linear dengan produktivitas yang dihasilkan," kata Made.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini