TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah keterangan terhadap istri Gubernur Nonaktif Jambi, Zumi Zola, Sherrin Tharia.
Penyidik mendalami keterangan Sherrin tentang asal muasal yang disita KPK dari vila.
"Pada yang bersangkutan penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di villa sebelumnya dan pengetahuan saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjadi aset," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (22/5/2018).
Uang yang dimaksud adalah yang disita penyidik KPK pada 31 Januari 2018.
Baca: KPK Periksa Istri Zumi Zola untuk Dua Tersangka
Hari ini, Sherrin diperiksa sebagai saksi untuk suaminya, Zumi Zola (ZZ), terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi. Serta untuk tersangka Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan (ARN).
Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.