News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Saksi Ahli Sebut Advokat Miliki Imunitas Saat Jalankan Tugas

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli Hukum Pidana dari Universitas Pakuan Bogor, Youngky Fernando, memberikan keterangan di sidang perkara dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek KTP-el yang menjerat pengacara Fredrich Yunadi.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (21/5/2018).

Baca: Cara Mudah Kirim Foto Lewat WhatsApp Tanpa Mengurangi Resolusi, Gambar Tak Pecah!

Pada saat memberikan keterangan, Youngky mengatakan, frasa "setiap orang" dalam pasal 21 Undang-undang. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak serta merta dapat dikenakan kepada semua orang.

Dia menilai, frasa "setiap orang" itu dikecualikan untuk penegak hukum seperti profesi Advokat yang melekat pada Fredrich Yunadi.

"Advokat merupakan bagian dari penegak hukum, jika menjalankan tugas dan kewenangab berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka Advokat memilik imunitas dan tidak dapat dituntut pidana, hal ini dikorelasikan dalam pasal 50 KUHP," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Dia menjelaskan, Pasal 21 UU Tipikor merupakan delik umum dan bukan delik pidana korupsi. Sehingga, dia menegaskan yang berhak melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara ini adalah penyidik tindak pidana umum dan peradilan umum bukan Pengadilan Tipikor.

Apalagi menurut Pasal 24 (1)(2)(3) UUD 1945 juncto pasal 38 (1) UU no 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman “ selain Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badan lain yang memiliki fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman antara lain kepolisian, kejaksaan, Advokat, dan lembaga permasyarakatan.

"Hak imunitas penegak hukum melekat di Advokat, sehingga advokat tidak termasuk yang dimaksud dalam pasal 21 UU 31/1999," kata dia.

Di kasus merintangi penyidikan yang menjerat Fredrich Yunadi, dia melihat dua fakta hukum. Fakta pertama berupa, tersangka Setya Novanto menjadi terdakwa dan kini telah menjadi terpidana. Artinya, tidak terjadi atau tidak ada perbuatan merintangi, mencegah, menggagalkan tersangka Setya Novanto untuk menjadi terdakwa, dan terpidana.

Sementara itu, dia melanjutkan, fakta kedua subjek hukum terdakwa Pasal 21 UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001, adalah seorang advokat sebagai penegak hukum yang dalam menjalankan tugas mendapat perlindungan hukum oleh negara.

Ahli menegaskan putusan MKRI bersifat finale and bending, sehinggasemua aparat wajib mematuhinya tanpa terkecuali. Ahli menyatakan setelah adanya UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, di mana tugas-tugas advokat harus dilakukan dengan baik dalam persidangan ataupun di luar persidangan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 26/PUU-XI/2013.

"Adapun advokat dalam pelaksanaan tugas sebagai advokat dinilai melanggar hukum, padahal dia sedang menjalankan tugas advokat, maka berhak menilai etikad baik atau tidak adalah dewan kehormatan dari lembaga advokat/ PERADI. Bukan penyidik, JPU maupun hakim," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini