News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di Pengadilan

Aditya Moha Bacakan Pledoi Pribadi Berjudul ''Demi Cinta dan Baktiku Padamu Ibu''

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tedakwa kasus suap kepada Hakim Pengadilan Tinggi Manado Aditya Anugerah Moha menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2018). Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado itu didakwa menerima suap 80.000 dolar Singapura untuk penanganan perkara banding yang sedang ditangani Pengadilan Tinggi Manado. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Aditya Anugrah Moha, terdakwa kasus dugaan suap pada mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, Rabu (22/5/2018) siang kembali menjalani sidang lanjutan kasusnya.

Di sidang kali ini, Aditya Anugrah Moha membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pantauan Tribunnews.com, sidang diawali dengan pembacaan pledoi pribadi oleh Aditya Anugrah Moha.

Pledoi ini berjudul "Demi Cinta dan Baktiku Padamu Ibu", dalam pledonya setebal belasan halaman itu, Aditya Anugrah Moha menyampaikan permohonan maaf hingga alasan dirinya melakukan pelanggaran hukum.

Sepanjang pembacaan pledoi, beberapa pendukung Aditya Moha yang menggunakan kaos putih termasuk keluarga dan istri sempat terharu hingga menangis.

Baca: Pembunuh Anak Kecil di India Dijatuhi Hukuman Mati 23 Hari Setelah Ditahan

Lanjut, majelis hakim sempat menskors sidang untuk menjalankan ibadah. Kemudian sidang kembali dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari kubu kuasa hukum.‎

Sebelumnya, Aditya Moha dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa KPK pada sidang Rabu (9/5/2018) silam. Oleh jaksa, dia dinilai terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono guna membebaskan ibundanya dari jeratan hukum.

Selain tuntutan enam tahun penjara, aditya Moha juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan dan biaya perkara Rp 7500.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini