TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Aditya Anugrah Moha, terdakwa kasus dugaan suap pada mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, Rabu (22/5/2018) siang kembali menjalani sidang lanjutan kasusnya.
Di sidang kali ini, Aditya Anugrah Moha membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pantauan Tribunnews.com, sidang diawali dengan pembacaan pledoi pribadi oleh Aditya Anugrah Moha.
Pledoi ini berjudul "Demi Cinta dan Baktiku Padamu Ibu", dalam pledonya setebal belasan halaman itu, Aditya Anugrah Moha menyampaikan permohonan maaf hingga alasan dirinya melakukan pelanggaran hukum.
Sepanjang pembacaan pledoi, beberapa pendukung Aditya Moha yang menggunakan kaos putih termasuk keluarga dan istri sempat terharu hingga menangis.
Baca: Pembunuh Anak Kecil di India Dijatuhi Hukuman Mati 23 Hari Setelah Ditahan
Lanjut, majelis hakim sempat menskors sidang untuk menjalankan ibadah. Kemudian sidang kembali dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari kubu kuasa hukum.
Sebelumnya, Aditya Moha dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa KPK pada sidang Rabu (9/5/2018) silam. Oleh jaksa, dia dinilai terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono guna membebaskan ibundanya dari jeratan hukum.
Selain tuntutan enam tahun penjara, aditya Moha juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan dan biaya perkara Rp 7500.