News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituntut 6 Tahun Penjara, Aditya Moha: Saya Menyesal

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Aditya Moha yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2017). Aditya menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap hakim untuk mengamankan putusan banding Marlina Moha yang merupakan ibu dari Aditya Moha. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Di tengah-tengah nota pembelaan pribadinya, Aditya Moha menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak.

Pertama, dia memohon maaf pada ibundanya.

Permohonan maaf kedua dia tujukan pada sang istri tercinta yang selalu setia mendampinginya.

‎"Saya ingin menyampaikan penyesalan sekaligus permohonan maaf kepada orang-orang terkasih saya yang pastinya terdampak atas perkara yang saat ini saya hadapi. Dalam qolbu saya sungguh menyesali perbuatan ini. Yang pertama saya mohon maaf pada ibunda saya, Marlina Moha Siahaan," ‎ungkapnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Lebih lanjut, Aditya Moha juga berharap agar ibundanya ridho dan iklas memaafkan putranya yang belum banyak berbakti, belum banyak dapat membanggakan ibunda, terlebih setelah kondisi saat ini yang dia hadapi.

Baca: Aditya Moha Curhat: Ini Bulan Ramadhan yang Berbeda di Sepanjang Hidup Saya

Politisi Golkar ini meyakini walaupun keduanya secara langsung tidak dapat bertemu, Aditya Moha percaya doa ibunya selalu dalam setiap rangkaian persidangan sampai putusan nanti.

"Permohonan maaf pun saya sampaikan ke istri tercinta, yang selalu setia mendampingi, mensupport dan menguatkan saya dalam keadaan yang sulit seperti ini. Doa yang selalu kau panjatkan, kasih sayang dan kesetiaan menjadi energi bagi saya untuk selalu sabar dalam menghadapi fase kehidupan ini," ungkapnya.

Kepada keluarga besarnya, Aditya Moha juga menyampaikan terima kasih dan mohon maaf karena selama ini keluarga besar telah senantiasa tanpa lelah ‎mendoakan dan memberikan perhatian penuh.

"Kepada ‎rekan di partai, konstituen, rekan kerja DPR RI, para staf ahli saya di DPR dan para staf di Dapil Sulut, saya minta maaf. Kepada semua lapisan masyarakat tempat saya dilahirkan yang selama ini telah bersinergi bersama membenahi segala kekurangan serta telah keras mempertahankan hal-hal yang baik di Bolaang Mongondow, saya mohon maaf," tegasnya.

Sebelumnya, Aditya Moha dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa KPK pada sidang Rabu (9/5/2018) silam.

Oleh jaksa, dia dinilai terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono guna membebaskan ibundanya dari jeratan hukum.

Selain tuntutan enam tahun penjara, aditya Moha juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan dan biaya perkara Rp 7500. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini