TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Direktur Keuangan First Travel Nurhaida Hasibuan alias Kiki Hasibuan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (21/5/2018).
Persidanga kali ini, majelis hakim akan mendengarkan nota pembelaan yang akan disampaikan oleh penasehat hukum Kiki Hasibuan.
Namun, berdasarkan pantauan, hingga persidangan dimulai pukul 12.15 WIB, tidak satupun penasehat hukum Kiki Hasibuan hadir.
Baca: Persija Jakarta Tak Masalah Main di Luar Jakarta Saat Jamu Persipura
Hakim ketua Subandi lalu menanyakan perihal ketidakhadiran penasehat hukum kepada Kiki Hasibuan.
"Hari ini sesuai yang diagendakan mendengar pembelaan terdakwa yang disampaiakan oleh pensehat hukum. Saya lihat tidak satupun penasehat hukum terdakwa. Bagaimana saudara Kiki?" kata Hakim Subandi.
Kiki yang tampak duduk sendiri di persidangan, kemudian mengambil microphone dan menjawab pertanyaan Hakim Subandi.
"Kemarin sudah dikonfirmasi ke penasehat hukum. Saya tanya kembali untuk hari ini belum dapat konfirmasi dari penasehat hukum," kata Kiki Hasibuan.
Kemudian, Hakim Subandi menerangkan bahwa persidangan kali merupakan kesempatan kedua yang diberikan untuk Kiki Hasibuanmembacakan nota pembelaan.
Ketidak hadiran penasehat hukum, kata Hakim, menandakan Kiki tidak mengajukan pembelaan dan akan dilanjutkan kepersidangan berikutnya yakni putusan.
"Sebagaimana sudah kita susun. Ini kesempatakan kedua kalau tidak ada harus kita lanjutkan berkaitan dengan masa penahanan," terang Hakim Subandi.
Kemudian, Hakim Subandi menegaskan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap ketiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuanpada 30 Mei 2018.
"Jadi (sidang putusan) bareng dengan Anniesa dan Andika," jelas Subandi.
Baca: Absennya Paulo Sergio Buat Bhayangkara FC Tak Berkutik
Kemudian, tepat pada pukul 12.18 WIB, Hakim Subandi mengetok palu menandakan persidangan selesai dan akan dilanjutkan pada sidang putusan.
"Sidang perkara pidana atas nama terdakwa Kiki Hasibuan ditunda pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 dengan pembacaan putusan. Sidang ditunda," ucap Hakim Subandi sambil mengetok palu persidangan.
Diketahui, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan ditutuntut oleh JPU dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan.
Sementara, adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan, dituntut oleh JPU sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun penjara.
Simak videonya di atas! (*)