News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Diteror

Penyelesaian Kasus Novel Baswedan, Ketua Tim: Tinggal 25 Persen Lagi

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komnas HAM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Bentukan Paripurna Kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga menyebut timnya sudah bekerja kurang lebih selama 3 bulan sejak Februari 2018.

Hasilnya, dia menyebut penyelesai kasus Novel sudah berjalan 75 persen atau kurang 25 persen lagi.

Meski tinggal 25 persen lagi, namun tim yang dipimpinnya tetap menjalankan unsur kehati-hatian dalam mengungkap kasus Novel.

Hal itu disampaikan Sandrayati Moniaga dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

"25 persen lagi. Tapi 25 persen yang penting. 25 persen tetap harus ada kan dengan prinsip kehati-hatian," terang Sandrayati Moniaga.

Untuk menyelesaikan kasus itu, Perpanjangan kerja tim berdasarkan sidang Paripuna Komnas HAM disetujui untuk diperpanjang masa kerjanya selama 3 bulan kedepan.

Perpanjangan terhitung mulai tanggal 19 Mei hingga 19 Agustus 2018.

Sandrayati juga menyampaikan point yang menjadi kendala tim dalam mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut.

"Tantangan yang paling sulit adalah karena waktu, ya kejadiannya sudah lebih dari 1 tahun jadi sebagian bukti hal-hal lain yang sangat krusial sangat sulit didapatkan," kata Sandrayati .

Namun, dia mengapresiasi seluruh pihak yang terbuka dan turut membantu menyelesaikan kasus Novel.

Hal ini penting, lanjut Sandrayati, karena bukti-bukti dari kasus 1 tahun lalu bisa menjadi bahan dalam tim.

"Apresiasi semua pihak, sangat terbuka baik dari KPK dari kepolisian semua sangat terbuka dalam menyampaikan informasi kepada kami," jelas Sandrayati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini