Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan, di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/5/2018).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP, Harjono dengan didampingi anggota, yakni Ida Budhiati, Muhammad, Teguh Prasetyo, dan Alfitra Salam memutus sembilan dari 10 perkara dengan total teradu sebanyak 36 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 penyelenggara mendapatkan sanksi yang berbeda sesuai dengan tingkat penyelenggara. Empat orang diantaranya mendapat vonis pemberhentian tetap.
Dari keempat orang tersebut, salah satunya, Mikayil Ondeafo, selaku anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya.
Baca: Bangga Ekspansi ke Negara ASEAN, Rudiantara: GO-JEK Pandai Lihat Pasar
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Mikayil Ondeafo selaku anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 ttujuh) hari," tutur Harjono, saat membacakan amar putusan, Kamis (24/5/2018).
Selain Mikayil Ondeafo, sanksi serupa dijatuhkan terhadap Trisno R Hadis, selaku Ketua Anggota Panwas Kabupaten Bangai Kepulauan, Heri Hasan Basri Ketua Panwas Kabupaten Garut, dan Ade Sudrajat Ketua Kabupaten Garut.
Sedangkan, sanksi pemberhentian sementara diberikan kepada Ate Mom dan Erianus Kiwak, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Puncak. Sanksi peringatan keras dijatuhkan kepada Indra Guna Saimbi selaku Anggota Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada 13 orang penyelenggara Pemilu. Adapun 16 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik dan direhabilitasi nama baiknya.