News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU Terorisme

Voting Bisa dilakukan BilaTak Kunjung Sepakat Soal Definisi Terorisme

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Syafii

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme masih terus dilakukan. Pembahasan masih alot terutama mengenai definisi terorisme. ‎

Ada dua alterntif definisi mengeni terorisme tersebut, pertama yakni yang memasukan frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan, serta yang tidak memasukan frasa tersebut.

"Soal definisi kemarin kan pemerintah hanya menawarkan satu rumusan definisi yang di dalamnya masih belum masuk frasa motif ideologi politik dan gangguan keamanan. Tapi kemudian setelah menyerap aspirasi dari rakyat yang kami wakili, pemerintah kemudian memberikan alternatif kedua. Dalam alternatif kedua ini sudah masuk di dalamnya frasa motif ideologi politik dan gangguan keamanan," kata Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (24/5/2018).

Dari 10 fraksi yang ada di DPR, 8 diantaranya setuju frasa motif politik dimasukan ke dalam definisi terorisme. Sementara dua fraksi yakni PDIP dan PKB, tidak setuju motif tersebut dimsukan. Menurut Syafi'i bila tidak kunjung ada keepakatan maka penentuan definisi terorisme bisa dilakukan dengan voting dalam rapat kerja bersama bersama pemerintah.

"Kemarin saja kita sudah mendapat persetujuan dari 8 fraksi dan 2 fraksi pun tidak menolak hanya memerlukan waktu untuk mengonsolidasikan kepada pimpinan fraksinya masing-masing. insyaallah dalam Raker nanti akan kita putuskan. Karena di Timsin tidak boleh voting. Voting di pembahasan tingkat satu itu hanya boleh dilakukan di dalam raker. Jadi Insyallah semua berjalan lancar," pungkasnya.

Rapat kerja sendiri akan digelar setelah DPR dan pemerintah selesai mensikronisasikan redaksional sejumlah pasal dalam revisi tersebut. Sejak malam hingga hari ini sinkronisasi tersebut masih dilakukan.

Adapun dua alternatif definisi terorisme tersebut yakni:

Alternatif 1
- Teroisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, Lingkungan Hidup, fasilitas pubkik atau fasilitas internasional.

Alternatif 2
- Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbilkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek+objek vital yang strategis, Lingkungn Hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini