TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, akan melakukan pembelaan atas tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (25/5/2018).
Pada agenda sidang kali ini, Aman akan membacakan pembelaan atau pleidoi.
"Sidang Aman Abdurrahman agenda pleidoi. Pukul 08.30 WIB," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur dalam keterangan tertulisnya pada wartawan.
Selain Aman, pengacara Aman pun akan membacakan pleidoi yang ia buat.
Berikut ini fakta-fakta terkait sidang Aman Abdurrahman.