News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR Pertanyakan Komitmen Pemerintah Selesaikan RUU Pelarangan Minuman Beralkohol

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi razia minumanan beralkohol

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lambatnya pembahasan RUU Larangan Minuman Alkohol ditengarai karena pemerintah kurang kooperatif dengan DPR.

Anggota Pansus RUU Minol dari F-PKS Abdul Fikri Faqih berharap pemerintah lebih kooperatif dengan DPR untuk merampungkan RUU Minol dalam masa sidang DPR kali ini. 

Baca: Deretan Selebriti Balikan Sama Mantan, Anggota Kerajaan Inggris Termasuk!

Baca: Wakanda Ternyata Ada di Dunia Nyata? Tempatnya Ternyata Tak Sesuai Bayangan Penggemar Black Panther

"Bila pembahasan semakin ditunda, semakin banyak generasi muda yang menjadi korban minol oplosan," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (25/05).

Ia mengungkapkan, April lalu, banyak korban meninggal karena minol oplosan. Diakui dia, minol oplosan ini memang tak punya standar yang jelas, dalam ketentuan peraturan, minol dibagi menjadi tiga golongan: A (alkohol sampai 5%), B (alkohol 5-20%), dan C (alkohol 20-55%).

“Saya minta pemerintah punya komitmen juga menyelamatkan generasi bangsa,” tegas Faqih. 

Faqih bercerita, DPR dan Pemerintah rencananya bertemu pada Kamis, 12 April 2018 lalu, tapi batal lantaran ada surat permintaan penundaan rapat yang diajukan pemerintah.

Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim mendesak pemerintah dan stakeholder terkait di DPR segera menyelesaikan RUU Minol.

Dia menilai RUU tersebut sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peredaran miras oplosan di tengah masyarakat.

Ia menambahkan, pansus RUU Pelarangan Alkohol sudah dibahas sampai lima kali masa sidang.

Artinya, pembahasan sudah lama dan memakan waktu. Ia mewanti-wanti agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan agar berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut.

“Saatnya kita bersama-sama menyelematkan generasi bangsa salah satunya dengan payung hukum pelarangan alkohol. Pada titik inilah, Pemerintah jangan ogah-ogahan membahas RUU Minuman Alkohol. Saya berharap pemerintah mempunyai formula yang bisa dikompromikan untuk mencari titik temu,” katanya.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU Minol agar tidak ada lagi korban jiwa dari minuman keras (miras) oplosan di Indonesia.

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengaku prihatin dengan maraknya korban jiwa yang hilang karena menenggak minuman keras oplosan. Menurut Tulus, penyebab banyaknya masyarakat yang mengkonsumsi minuman oplosan adalah minuman alkohol legal.

"Pemerintah harus segera menyelesaikan RUU Minol yang sudah lama mandek ini. RUU Minol harus ketat dalam mengatur minuman alkohol di Indonesia," tegasnya. *

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini