News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Terorisme

Panglima TNI: Revisi UU Terorisme Sudah Mengakomodir Pelibatan TNI

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Rabu (28/3/2018) memberikan keterangan pers di Pulau Sebatik.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme sudah mengakomodir keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

Revisi tersebut sudah sesuai dengan surat terbuka Panglima TNI kepada Pansus pada Januari lalu mengenai keinginan TNI dilibatkan dalam penanganan aksi teror.

"Ya itu masuk seperti yang saya sampaikan pada surat terbuka saya," kata Panglima usai rapat kerja pembahasan RUU Terorisme pada Kamis (24/5/2018) malam.

Hadi mengatakan TNI bisa terlibat langsung, ‎meski dalam definisi terorisme tidak dicantumkan gangguan keamanan negara, melainkan gangguan keamanan saja.

Baca: Pemerintah Susun Perpres soal Pelibatan TNI Setelah DPR Mengesahkan Revisi UU Teroris‎me

Menurutnya gangguan keamanan yang dimaksud dalam definisi terorisme tersebut termasuk gangguan keamanan negara yang mana TNI dapat terlibat untuk menanganinya.

"Konsiderannya sudah masuk di dalamnya itu adalah untuk keamanan negara, sudah ada. Nanti dalam penjabarannya di dalam peraturan presiden akan kita detailkan lagi di sana," katanya.

‎Menurut Panglima dalam revisi yang baru saja rampung, TNI lebih leluasa untuk turun langsung dalam penanggulangan terorisme.

Untuk mekanisme pelibatan TNI sendiri, nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Lebih leluasa, iya, di dalam drafnya kita masukkan semuanya," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini