TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menetapkan tersangka dalam kasus tumpahan minyak milik PT Pertamina di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan pegawai PT Pertamina berinisial IS menjadi tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara lanjutan.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IS. Dia pegawai Pertamina di bagian pengawas, jadi ada peran signifikan dari beliau, sehingga beliau ditetapkan sebagai tersangka," ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Alasan penetapan tersangka kepada IS, kata Setyo, yakni lantaran IS diduga lalai menyingkapi kebocoran minyak yang terjadi tatkala itu.
Namun, jenderal bintang dua ini mengaku pihaknya belum menahan IS. Rencananya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu 30 Mei 2018.
"Pada waktu kejadian harusnya dia langsung lapor. Dan itu ada beberapa hal yang menyalahi prosedur," ujarnya.
"Walaupun sudah jadi tersangka, kita tetap mintai keterangan. Kalau nggak hadir 3 kali ya panggil paksa," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak penyidik telah menetapkan ZD, nakhoda kapal MV Ever Judger sebagai tersangka terlebih dahulu.
ZD diduga bersalah karena menurunkan jangkar kapal tanpa memperhatikan adanya pipa PT Pertamina, hingga mengakibatkan bentukan kebocoran.
Kejadian ini menelan lima orang korban jiwa dan kerusakan lingkungan. Pencemaran minyak akibat patahnya pipa Pertamina di kawasan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, itu terjadi pada Sabtu (31/3) lalu.