Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suara dentuman sempat terdengar di tengah jalannya sidang terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Suara tersebut sempat membuat panik seisi ruang sidang panik.
Hakim pun sempat menskors sidang yang beragendakan pembelaan atau pleidoi itu sementara.
"Sidang diskors," ujar hakim.
Dentuman juga membuat panik pegawai di PN Jaksel yang keluar dari ruangannya.
Hal itu pun langsung direspon petugas yang berjaga-jaga.
Bahkan petugas dengan senjata laras panjang sempat mengangkat senapan untuk bersiaga.
Baca: Pemuda yang Ancam Menembak Jokowi Tak akan Menjalani Proses Pidana
Pengunjung sidang pun dilarang keluar oleh petugas.
"Jangan keluar, jangan keluar," ujar petugas bersenjata laras panjang.
Namun akhirnya sidang kembali dilanjutkan meski belum diketahui sumber suara dentuman tersebut.
"Sidang kembali dimulai," ujar hakim lagi.
Seperti diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.