News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Terorisme

UU Terorisme Hasil Revisi Atur Soal Pidana Tambahan Bagi Pelaku yang Libatkan Anak

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Tindak pidana Terorisme, yang digelar di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-undang terorisme nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jumat, (25/5/2018).

Terdapat sejumlah hukum baru dalam revisi tersebut.

Satu di antaranya pidana tambahan bila aksi teror melibatkan anak-anak.

Pasal 16 A Revisi Undang-undang anti terorisme berbunyi : Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).‎

Baca: Catatan Penting Pemuda Muhammadiyah Setelah UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Disahkan

Dave Laksono, Anggota Pansus revisi ‎Undang-undang tersebut mengatakan adanya aturan tersebut sudah digodok sejak lama.

Pidana tambahan bila melibatkan anak-anak, bukan karena adanya aksi pengeboman gereja di Surabaya.

"Pasal itu muncul sejak lama, sejak awal pembahasan di Pansus. Karena kita berkaca kepada aksi-aksi terorisme di dunia internasional yang banyak melibatkan anak-anak. Sehingga kita masukan pasal itu," katanya.

Baca: Pelajar di Bekasi Tewas Dengan Celuritnya Sendiri, Ini Kronologi Kejadiannya

Menurutnya pada saat itu pansus beranggapan bahwa aksi teror yang melibatkan anak bisa terjadi di Indonesia.

Hal tersebut kemudian terbukti pada serangan bom di Gereja Surabaya.

‎"Awalnya kita pikir mungkin ini (aksi teror libatkan anak-anak) bisa terjadi di Indonesia dan nyatanya terjadi juga kan. Itu semangat pansus dari munculnya pasal 16A itu," katanya.

‎Sebelumnya serangan bom Gereja di Surabaya melibatkan anak.

Dita Oepriyanto dan sang istri mengajak tiga anaknya yang masih di bawah umur.

Tidak hanya itu pelaku bom di Mapolrestabes Surabaya juga melibatkan anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini