News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Ahmad Yani: Secara Substansial Jaksa KPK Tidak Bantah Poin di Eksepsi Terdakwa BLBI

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional ?usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BLBI, Senin (28/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mendengarkan replik atau jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, kuasa hukum Ahmad Yani merasa secara substansial jaksa KPK tidak membantah point dalam eksepsi yang diajukan pihaknya.

"‎Memang kalau kita lihat dari tanggapan Jaksa secara substansial jaksa itu tidak membantah apa-apa yang kami ajukan pada waktu eksepsi. Artinya secara diam-diam jaksa penuntut umum itu mengakui apa yang kami buat dalam eksepsi. Tinggal menunggu putusan majelis hakim," tutur Ahmad Yani usai sidang lanjutan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/5/2018).

Dalam sidang, hakim ketua yang menyidangkan kasus ini memutuskan baru akan menentukan kelanjutan kasus dugaan korupsi BLBI apakah eksepsi diterima atau ditolak pada sidang lanjutan, Rabu (31/5/2018) nanti.

Atas putusan hakim, Ahmad Yani berharap eksepsi kliennya dikabulkan sehingga kasus bisa dihentikan karena mereka berkeyakinan kasus ini masuk dalam ranah perdata bukan pidana.

"Ditunggu bersama-sama saja bagaimana putusan yang mulia, apakah diterima atau ditolak eksepsi kami," tambahnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini