TRIBUNNEWS.COM - Perihal mengenai polemik Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), ramai diperbincangkan usai Jokowi menandatangani Perpres Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Besaran gaji yang diterima pengampu jabatan sendiri menjadi isu yang pro-kontra di masyarakat luas.
Pasalnya, gaji yang diberikan sejumlah mulai dari Rp 19.500.000 hingga Rp 112.548.000.
Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan gaji sebesar Rp 112.548.000.
Sementara itu, anggota Dewan Pengarah mendapat gaji senilai Rp 100.811.000.
Diketahui, terdapat delapan orang yang menjadi anggota Dewan Pengarah BPIP.
Diantaranya, Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'aruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Selain mendapat gaji, dikabarkan mereka pun mendapat fasilitas lain seperti biaya perjalanan dinas.
Salah seorang netizen dengan akun @iskandarjet mempertanyakan apakah Mahfud sudah menerima pendapatan dari BPIP.
@iskandarjet: anggota dewan pengarah @mohmahfudmd mungkin lg bingung tetiba muncul angka 100 jt di komponen pendapatan bpip.