Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan soal polemik gaji pimpinan dan pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebaiknya dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo.
Pasalnya Presiden yang menetapkan besaran gaji dan tunjangan fasilitas lainnya kepada badan baru terebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) 42 tahun 2018.
Baca: Hidayat Nur Wahid Sebut Niat BPIP akan Terbantu Tidak dengan Kepres yang Kontroversial
"Tentu bisa ditanyakan langsung ke yang menetapkan karena tentu ada dasar-dasarnya. Walaupun saya mendengar dari sosial media bahwa memang apapun yang ada karena bu Mega tidak mengharapkan itu. Namun tentu yang memberikan keputusan itu yang mengklarifikasi," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, ( 28/5/2018).
Soal besaran gaji tersebut menurutnya merupakan tanggungjawab institusi yang memberikan keputusan. Sehingga, polemik tersebut tidak bisa ditanyakan kepada pribadi mereka yang menerima.
"Yang jelas menurut UU dan yang jelas ini tidak bisa diklarifikasi dari pribadi ke pribadi. tentu yang paling jelas yang menetapkan itu adalah institusi. Institusinya juga bisa di-trace peraturan dan perundang undangannya itu seperti apa. Itulah yang menjadi klarifikasi," katanya.
Yang jelas menurut Agus, gaji pimpinan dan pejabat BPIP sudah sesuai dengan peraturan. Untuk besarannya sendiri ia menilai tidak berlebihan.
"Kita engga menurut kita," katanya.
Sebelumnya Perpres nomor 42/2018 yang baru diteken Jokowi, pimpinan dan pejabat BPIP mendapat hak keuangan berserta sejumlah fasilitasnya.
Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mendapatkan gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Para anggota dewan pengarah seperti Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapat gaji Rp 100.811.000 per bulan.
Sementara itu Kepala BPIP Yudi Latif mendapatkan gaji Rp 76.500.000.