TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dikutip dari Kompas.com, dengan Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu ini, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.
Namun satu anggota dewan pengarah BPIP, Mahfud MD membuat klarifikasi bahwa dirinya tak pernah menanyakan gaji, dan bahkan tak menerima gaji selama menjabat sebagai pengarah di BPIP.
Melalui akun Twitternya, Mahfud menyatakan jika semua orang yang ada BPIP bahkan tak pernah menyinggung persoalan tersebut.
Baginya, pejuang pancasila tak akan rakus, apalagi sampai melahap uang yang tak wajar.
"Ketahuilah, sampai hr ini, kami tidak pernah menerima gaji dan tidak pernah mengurusnya. Malah kami rikuh untuk membicarakan itu, bahkan di internal kami sendiri. Mengapa? Krn pejuang ideologi Pancasila itu hrs berakhlaq, tak boleh rakus atau melahap uang scr tak wajar," tulis Mahfud MD dalam akun @mohmahfudmd.
Menanggapi cuitan tersebut, Kadiv Advokasi sekaligus Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Habiburokhman juga memberikan komentarnya terkait besaran gaji di BPIP.
Dilansir TribunWow.com, tanggapan itu disampaikannya melalui akun Twitternya, @habiburokhman, yang diunggah pada Senin (28/5/2018).