News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Sidang Alfian Tanjung: Diwarnai Haru hingga Pemutaran Film

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung menanggapi terkait tuduhannya terhadap Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017). Alfian menyebut Teten sebagai salah satu kader Partai Komunis Indonesia (PKI).

TribunWow.com/Rekarinta Vintoko

TRIBUNNEWS.COM - Alfian Tanjung divonis bebas setelah majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Diketahui, Alfian Tanjung merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian melalui cuitan di Twitter yang menyebut “PDIP 85 persen isinya kader PKI”.

Alfian Tanjung disangka telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun bagaimana jalannya proses sidang Alfian Tanjung hingga hari ini?

Simak fakta-faktanya berikut ini:

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini