TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa koruptor tak pernah jera melalukan korupsi karena vonis hukuman yang ringan yang diterima.
Hal tersebut diungkapkan salah satu peneliti ICW, Lalola Easter dalam diskusi yang berjudul 'Hukum Yang Menjerakan Koruptor' di kantor ICW, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/5/2018).
"Mayoritas hakim memvonis koruptor rata-rata 2 tahun 2 bulan," katanya.
Baca: Warga Kampung Akuarium: Gubernur Mau Datang Makanya Jalanan pada Dibenerin
Hal tersebut terjadi, menurut Lola karena tuntutan yang diberikan jaksa juga ringan.
"Di sisi lain pitusan tidak dapat dipisahkan dari tuntutan penuntut jaksa umum dari, jaksa sendiri rata-rata tuntutannya itu memang masih rendah hanya 3 tahun 2 bulan."
"Jadi ya wajar saja putusannya rata-rata 2 tahun 2 bulan karena tuntutan dari jaksanya 3 tahun 2 bulan," tambahnya.