Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden, Jusuf Kalla, meminta polemik besaran hak keuangan pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diakhiri.
"Pekerjaan dewan pengarah itu bukan pekerjaan fisik, tetapi pekerjaan pemikiran. Jadi semua pengarah itu orang-orang senior dan orang yang dihormati. Jadi jangan dibenturkan dengan gaji," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Baca: Tiga Bos First Travel Divonis, Korban Tetap Ingin Berangkat Umrah
Pria berlatar belakang pengusaha itu menjelaskan, besaran gaji pejabat BPIP tak jauh berbeda dengan menteri.
Menurut dia, menteri di kabinet kerja menerima take homepay kecil, tetapi masih mendapatkan tunjangan.
"Gaji menteri itukan Rp 19 juta tetapi ada dijamin semua mobil, kendaraan, perumahaan ada biaya operasional. Kalau ditotal cukup tinggi juga. Daftar gajinya kecil, tetapi ada tunjangan kinerja, ada tunjangan bebas rumah, dan tidak perlu dikontrak sebagainya," kata Jusuf Kalla.
Baca: Kemendagri Kerahkan Sekitar 100 Orang Staf Dukcapil Untuk Potong KTP Elektronik Rusak
Jusuf Kalla menjelaskan, gaji pejabat BPIP adalah kisaran Rp 5 juta.
"Jadi kalau ditotal, menteri juga hampir mungkin lebih tinggi daripada Ibu Mega (Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri,-red) dan bapak-bapak yang lain. Dan itu jumlah itu (Gaji Megawati,-red) semua ada di situ, di samping gaji. Jadi (gaji,-red) pokoknya Rp 5 juta, tetapi biaya transportasi, biaya keluar, biaya macam-macam, biaya rumah, biaya komunikasi, semua dijadikan jadi satu," tambah Jusuf Kalla.
Baca: Produser Bollywood Akan Filmkan Kemenangan Kembali Mahathir Mohamad Jadi Perdana Menteri Malaysia
Besaran hak keuangan pejabat BPIP diatur di Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018.
Menurut Perpres No 42/2018, hak keuangan Ketua Dewan Pengarah adalah Rp 112.548.000 dan anggotanya masing-masing Rp 100.811.000. Sedangkan Kepala Pelaksana BPIP adalah Rp 76.500.000. Angka ini tertulis dalam bagian Lampiran pada Perpres tersebut.
Pada Pasal 1 Perpres itu ditulis pejabat BPIP diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setiap bulan. Namun di bagian Lampiran tak tertulis apakah hak keuangan yang tercantum diberikan setiap bulan.