News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Ketua DPR Tegaskan Gurauan Soal Bom di Pesawat Harus Disudahi

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengaku geram dengan aksi penumpang pesawat yang mengaku membawa bom saat akan melakukan penerbangan.

Menurutnya, aksi yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dan keamanan penerbangan itu, juga sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Penerbangan.

Ia menegaskan, gurauan penyebaran informasi palsu terkait bom itu harus disudahi.

Baca: Deretan Kesaksian Korban Begal yang Serang Balik Pelaku: Santri Madura dan Punya Ilmu Bela Diri

“Penumpang itu kan kadang hanya bercanda, guyonan. Tapi untuk sebuah penerbangan, candaan soal bom itu tidak bisa ditoleransi. Karena ini menyangkut keselamatan penumpang dan keamanan penerbangan itu sendiri. Walaupun itu candaan, itu berarti menyebarkan informasi palsu, dan bentuk pelanggaran terhadap UU Penerbangan,” tegas Taufik dalam keterangan tertulis, Rabu (30/5/2018).

Waketum PAN itu tak memungkiri, kesadaran masyarakat akan aturan agar tidak bercanda mengenai bom itu masih minim.

Apalagi, kasus ini sampai terjadi berkali-kali. Menurutnya, selain perlu adanya peningkatan sosialisasi dari Kementerian Perhubungan dan operator bandara, perlu adanya tindakan tegas, berupa tuntutan hukum kepada pelaku.

Baca: Jelang Pembacaan Vonis, Tidak Ada Persiapkan Khusus yang dilakukan Bos First Travel

“Bercanda ini mungkin bagi pelakunya terlihat sepele, tapi dampaknya besar bagi sebuah penerbangan. Ini menjadi ancaman keamanan penerbangan dan keselamatan penumpang. Pelakunya harus ditindak tegas, salah satunya melalui tuntutan hukum. Ini juga dalam kaitan agar ada rasa jera di masyarakat, dan tidak ada pelaku-pelaku lain yang bercanda membawa bom di pesawat,” ujarnya.

Kasus penumpang bercanda membawa bom yang terjadi baru-baru ini di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat bukanlah yang pertama.

Kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi. Pada Mei 2018 ini saja, tercatat ada 6 kasus serupa.

Selain maskapai Lion Air, maskapai Garuda Indonesia dan Batik air juga harus berurusan dengan gurauan penumpang pembawa bom.

Untuk diketahui, ada sanksi hukum bagi mereka yang memberikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan sesuai dengan Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Berikut bunyi tiga ayat Pasal 437: (1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Berikutnya, (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Dan (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini