News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Terorisme

Bacakan Pledoi Dalam Persidangan, Nasir Abbas Sebut Aman Abdurrahman Menjilat Ludah Sendiri

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pimpinan jaringan Jamaah Islamiyah, Nasir Abbas

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan jaringan Jamaah Islamiyah, Nasir Abbas menyoroti sikap terdakwa kasus Bom Thamrin Aman Abdurrahman yang kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alasannya, Aman Abdurrahman sempat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman mati yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.

Baca: Pimpinan JAD Divonis Usai Idul Fitri, Jaksa Ngotot Aman Abdurrahman Dihukum Mati

Menurut Nasir apa yang dilakukan Aman Abdurrahman seperti menjilat ludahnya sendiri.

Terlebih, kata Nasir, Aman Abdurrahman sempat mengatakan bahwa mengajukan pembebasan bersyarat atau pun mengajukan peninjauan kembali (PK) merupakan bagian dari kelompok kafir karena mengikuti sistem pengadilan.

Baca: Apakah Aman Abdurrahman Orang Paling Berbahaya di Indonesia?

"Maka banyak narapidana kasus terorisme banyak yang tidak mau mengajukan PB (pembebasan bersyarat), tidak mau mengajukan PK (peninjauan kembali) atau tidak mau mengikuti sistem pengadilan karena takut nanti jadi kafir," kata Nasir usai menghadiri acara buka puasa bersama di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (31/5/2018).

Karenanya, ia heran ketika justru Aman Abdurrahman mengajukan pledoi dalam persidangannya.

"Bukankah pledoi itu atau nota pembelaan itu merupakan bagian dari sistem pengadilan? Berarti Aman Abdurrahman telah mengikuti sistem pengadilan dengan sukarela," kata Nasir.

Baca: Kementerian Agama dan Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama Tukar Data Jemaah Haji dan Umrah

"Itu artinya apa? Bukankah dia menjilat ludahnya sendiri?" tambahnya.

Usai dituntut hukuman mati, Aman Abdurrahman memang mengajukan pledoi.

Namun pledoi tersebut ditolak oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

"Kami menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa," ujar Jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

Berita ini sudah dimuat di TribunJakarta dengan judul: Mantan Pimpinan Jaringan Islamiyah Sebut Aman Abdurrahman Menjilat Ludah Sendiri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini