News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Peneliti ICJR Berjuang Memasukkan Pasal Korban Terorisme dalam UU Antiterorisme

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi publik GMKI di Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengatakan sebelum UU Terorisme disahkan, pihaknya berjuang untuk memasukkan pasal di mana korban harus mendapatkan kompensasi.

"Saya puji DPR dan Pemerintah untuk UU Terorisme di bagian korban mendapatkan kompensasi sebelum pelaku terorisme ditindak," ujar Erasmus dalam Diskusi Publik GMKI Jakarta yang bertajuk Langkah Pemberantasan Terorisme Pasca Disahkannya UU Anti Terorisme, di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (31/5/2018)

Mantan kader GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia) Bandung tersebut menambahkan pula bahwa itu adalah target yang diperjuangkan ia dan para pegiat HAM sejak awal.

"Sejak Maret 2016, saat RUU disahkan, tidak ada satu kata pun yang bicara soal korban," ujarnya.

Erasmus menambahkan, "Awalnya pasca peristiwa Bom Thamrin di 2016 itu, kami kaget saat Perppu diwacanakan keluar," ujarnya. Makanya kami teriak-teriak agar Perppu itu masuk draf agar bisa menjadi Undang-Undang."

Baca: Simulasi: Teroris Ledakan Bom Bunuh Diri di Pintu Lobby Hotel Daira Palembang

Erasmus mengungkit pernyataan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan  sebekum Perppu itu keluar.

Luhut mengatakan bahwa siapa yang menolak Perppu semoga tidak ada bom meledak di sekitarnya.

"Kami langsung keluarkan statement 'Benar Pak, kami tidak mau bom meledak di sekitar kami, karena kalau itu meledak, korban tidak mendapat apa-apa," ujarnya.

Sejak Maret 2016, pihaknya berjuang memasukkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) tentang korban, hingga akhirnya Juni 2016 apa yang diperjuangkan pun diterima oleh DPR.

"Susahnya bukan main memasukkan DIM soal korban terorisme itu," ujar Erasmus.

Seperti diketahui, atural soal korban terorisme dalam UU Terorisme masuk pasal 35A, 36, 36A, 36B, dan 43 L.

Contoh dalam pasal 43 L ayat 1, korban langsung yang diakibatkan tindak pidana terorisme sebelum UU ini mulai berlaku dan belum mendapatkan kompensasi, medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis, berhak mendapatkannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini