News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian Agama dan Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama Tukar Data Jemaah Haji dan Umrah

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dengan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM tentang Pertukaran Data Jemaah Haji dan Umrah dalam rangka Penertiban dan Perlindungan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama bersama Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM menjalin kerja sama dalam pertukaran data dan informasi tentang umrah dan haji.

Kolaborasi kedua pihak ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dirjen PHU Nizar Ali dengan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

Kesepakatan ini mengatur pertukaran data jemaah umrah dan haji dalam rangka penertiban dan perlindungan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.

Baca: Balas Sindiran Putri Amien Rais kepada Jokowi, Denny Siregar: Dilirikpun Tidak, Padahal Udah Maksa

"Ke depan, jika ada pengurusan paspor untuk umrah tanpa rekomendasi dari Kemenag, agar ditolak," tegas Nizar Ali di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

"Benteng terakhir adalah Ditjen Imigrasi. Dalam pengurusan paspor, pertukaran data ini sangat penting," sambungnya.

Menurut Nizar, Kemenag sedang mengembangkan Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh).

Dalam sistem pengawasan berbasis elektronik ini, ada menu indikator pengurusan dalam bentuk tampilan warna merah, kuning, dan hijau.

Baca: Geruduk Kantor Media di Bogor, PDIP: Sampai Hari Ini Sepeser pun Bu Mega Tidak Terima Apapun

Jika hijau, berarti sudah selesai paspornya.

Jika kuning sedang dalam proses.

Sedang merah, berarti paspor belum diurus oleh PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).

"Melalui kerjasama ini, info tersebut bisa diperoleh dari Ditjen Imigrasi melalui integrasi sistem sehingga jemaah bisa melakukan pengawasan sendiri terhadap pihak travel melalui Sipatuh," tuturnya.

"Ini akan memangkas beberapa langkah manual sehingga sangat efektif dan efisien. Jemaah yang sudah selesai paspornya, terintegrasi pengawasannya dalam sistem," lanjutnya.

Selain pengurusan paspor, sinergi juga akan dilakukan dalam keberangkatan dan kepulangan jemaah.

Nizar mengumpamakan, jika PPIU memberangkatkan 10 jemaah, maka kepulangannya juga harus sama, kecuali karena meninggal atau alasan lain yang bisa dibenarkan.

Baca: Empat Orang Terluka Akibat Ledakan Di Wisma BCA Serpong

"Ini perlu kita pantau. Kalau ada selisih, kita pantau bironya dan bisa kita sanksi," katanya.

"Kerjasama ini penting dalam konteks pelayanan dan perlindungan kepada jemaah umrah dan haji, sekaligus pengawasan optimal terhadap PPIU dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)," ujarnya.

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menyambut baik kerja sama tersebut.

Dia menegaskan bahwa kerja sama tersebut penting dalam rangka memberikan perlindungan kepada jemaah Indonesia yang akan berumrah ataupun menunaikan ibadah haji.

Menurutnya, kerja sama tersebut mencakup empat hal, di antaranya pertukaran data dan informasi, pembangunan jaringan komunikasi, penertiban dan perlindungan jemaah, serta peningkatan SDM.

"Ini kita butuhkan bersama dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi kita masing-masing,” katanya.

Mantan Kapolda Bali ini menambahkan bahwa pihaknya bertanggung jawab dalam pelayanan keimigrasian, utamanya dalam pengurusan paspor.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga betugas menjaga keamanan terkait keimigrasian.

"Pengawasan keimigrasian bisa kita optimalkan dengan pertukaran data ini. Tidak hanya bertukar informasi, tapi juga penertiban PPIU,” ucapnya.

Ronny menegaskan komitmennya untuk membantu Kemenag dalam penertiban PPIU dan layanan umrah.

Menurutnya, ada dua hal yang akan dilakukan. Pertama, pengetatan dalam pembuatan paspor.

"Jika ada permohonan paspor untuk umrah, kami harus mendapat penjelasan dari Kemenag terlebih dahulu terkait data tersebut. Selama ini sudah berjalan di Kankemenag Kab/Kota,” terangnya.

Kedua, lanjut Ronny, pihaknya juga akan melakukan pengetatan pengawasan saat pemberangkatan untuk memastikan keberangkatan jemaah adalah untuk tujuan umrah atau haji khusus.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam laporannya mengatakan bahwa kerjasama ini menjadi bagian dari upaya Kemenag melakukan pembenahan dalam pengawasan PPIU dan PIHK, serta pelayanan dan perlindungan jemaah.

Kerja sama tersebut menurut Arfi bertujuan sebagai landasan kedua pihak dalam bersinergi pertukaran data jemaah umrah dan haji secara elektronik serta menerapkan layanan terpadu.

Selain itu, kerja sama tersebut juga dalam rangka mewujudkan pelayanan yang optimal terhadap jemaah umrah dan haji melalui ketersedian data yang konprehensif dan akuntable sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pemerintah.

“Momen bersejarah ini penting dalam pembenahan dan penataan penyelenggaraan umrah dan haji khusus ke depan,” ucapnya.

Hadir dalam acara tersebut, Direktur Kerjasama Imigrasi Kemenkum HAM, Sesditjen PHU, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, serta jajaran pejabat eselon III Ditjen PHU dan Ditjen Imigrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini