KPK menolak dimasukkannya pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.<br /> <br /> Salah satu alasan penolakan KPK atas Revisi KUHP adalah tidak disebut dengan jelas kewenangan KPK dalam penanganan korupsi.<br /> <br /> Sorotan lainnya adalah soal sanksi pidana bagi koruptor yang lebih rendah yang diatur RKUHP dibandingkan dengan undang-undang tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.<br /> <br /> Atas penolakan ini, KPK sebelumnya telah mengirimkan surat kepada presiden dan DPR.
>KPK Tolak Isi Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan