KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus termasuk korupsi ke dalam rancangan undang-undang KUHP. KPK meminta agar tindak pidana korupsi, tetap diatur dalam undang-undang khusus. KPK menilai jika RUU KUHP disahkan akan merugikan pemberantasan korupsi.
>KPK Tolak Tipikor Masuk RUU KUHP
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan