Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tiocony Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perusahaan Otobus atau PO bus dilarang menaikkan harga tiket selama musim mudik melebih harga batas atas yang telah ditentukan.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyebutkan himbauan tersebut berlaku bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi .
"Pemerintah telah mengatur untuk tiket bus AKAP Ekonomi, harganya tidak boleh melebihi batas atas yang telah ditetapkan," kata Budi Setiyadi.
Sedangkan untuk bus AKAP kelas bisnis dan eksekutif harga bisa disesuaikan dengan mekanisme pasar, dengan aturan mencamtumkan harga pada tiket yang diberikan penumpang dan juga pada loket penjualan tiket.
"Catatan tetap harus mencantumkan harga pada tiket dan loket penjualan tiket," ungkap Budi Setiyadi.
Bagi PO Bus yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi khusus mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin trayek.