Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membantah melakukan kriminalisasi terhadap ulama terkait dengan vonis bebas yang diberikan pengadilan kepada Ustadz Alfian Tanjung.
Alfian Tanjung divonis bebas dan diputuskan tidak bersalah dalam kasus ujaran kebencian di Twitter.
"Nggak ada kriminalisasi ulama, nggak ada," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Ia menyebut terminologi kriminalisasi ulama sangatlah tidak tepat lantaran Alfian juga ditahan dalam perkara lain.
Iqbal mengatakan, meski Alfian divonis bebas pada kasus yang locus delicti-nya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk kasus yang di Surabaya, masih berlanjut.
Apalagi, jaksa di Jakarta, menurutnya, masih berupaya menempuh upaya hukum lain yakni melalui kasasi.
"Itu terminologi yang sangat tidak tepat karena AF juga sudah ditahan dalam perkara yang lain, yang locus delicti-nya ada di Surabaya, Tanjung Perak. Pada kasus locus delicti yang di Tanjung Priok, Jakarta Utara, memang divonis bebas tapi penyidik akan melakukan upaya hukum," ungkapnya.
Baca: PKS Dukung KPU, Tolak Mantan Koruptor Jadi Caleg
"Kita hormati proses hukum. Tapi kan masih ada upaya lagi. Jelas akan ajukan kasasi sampai pada titik yang paling ujung," tandasnya.
Sebelumnya, Alfian Tanjung divonis bebas dari kasus ujaran kebencian. Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
Baca: Duh, Pria Ini Jadi Korban Penyekapan Dua Bule Gara-gara Iklan Motor Vespa
"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5) pagi.
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian Tanjung hanya melakukan copy-paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum dalam Dewan Pers.
Atas kasus ini, Alfian dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.