TRIBUNNEWS.COM - Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Fredrich Yunadi sempat tertunda hampir 30 menit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Tertundanya pembacaan surat tuntutan jaksa karena drama yang diawali permintaan Fredrich kepada majelis hakim.
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo mengatakan kepada majelis hakim bahwa surat tuntutan setebal 577 halaman itu hanya akan dibaca pada pokok-pokok tertentu saja.
Hal itu sesuai kebiasaan yang berlaku di semua persidangan.
Namun, tiba-tiba Fredrich menginterupsi dan mengajukan keberatan kepada majelis hakim.
Fredrich meminta agar surat tuntutan dibaca secara keseluruhan.
"Kami keberatan karena nanti banyak fakta sidang yang dimanipulasi. Nanti kami akan cocokkan dengan rekaman sidang," kata Fredrich.
Fredrich khawatir apa yang dibacakan jaksa berbeda dengan apa yang tertulis dalam surat tuntutan.
Kemudian, ia menduga ada upaya jaksa untuk memanipulasi keterangan para saksi.
"JPU kan orangnya banyak, pasti cukup untuk membaca semua. Seperti nanti pleidoi kami ada 1.000 halaman. Saya sekarang sudah siap 600 halaman," kata Fredrich.
Permintaan Fredrich itu kemudian membingungkan semua pihak, termasuk majelis hakim, bahkan para penasehat hukum Fredrich.
Saat Fredrich meminta jaksa membaca semua halaman surat tuntutan, tim pengacara terlihat kaget dan tertawa.
Reaksi tersebut lantas membuat pengunjung sidang tertawa terbahak-bahak.
Apalagi, saat mendengar respons Fredrich dan pengacaranya kepada majelis hakim.