News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laporan Keliru, Finsen Mendrofa Minta Maaf ke Anggota DPR Marinus Gea

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Bareskrim Polri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan Polisi terhadap Marinus Gea Anggota DPR RI Fraksi PDIP dan Ketua DPD Banten Taruna Merah Putih dihentikan Bareskrim.

Penasehat Hukum (PH) Pelapor minta maaf dan pengaduan di MKD DPR RI telah dicabut.

Pelaporan terhadap Marinus Gea Anggota DPR RI di Bareskrim atas dugaan penipuan jual beli tanah yang telah bergulir selama 1 tahun lamanya telah ada solusi penyelesaiannya.

Laporan Polisi No : LP/228/II/2017/Bareskrim tertanggal 28 Februari 2017 telah dinyatakan dihentikan oleh Bareskrim karena tidak cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka karena kurang memenuhi unsur tindak pidana.

Menurut Finsen Mendrofa sebagai PH Pelapor, awalnya Laporan Polisi ini dibuat atas dasar keyakinan dan kebenaran informasi yang didapat dari klien/pelapor.

"Namun setelah dilakukan proses penyelidikan ternyata ada beberapa fakta-fakta hukum yang keliru terhadap data yang ada," ujar Finsen, Jumat (1/6/2018).

Melihat fakta hukum yang baru tersebut oleh Kuasa Hukum menyadari upaya hukum yang telah ditempuh baik Laporan Polisi maupun di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah keliru.

"Bahwa atas upaya hukum yang telah ditempuh tersebut ternyata telah merugikan pihak Marinus Gea sebagai pihak Terlapor, seperti merosotnya reputasi Marinus Gea di publik dan terlebih-lebih keluarga besar serta institusi dimana Marinus Gea berkiprah yaitu, di DPR RI-Fraksi PDIP, DPP HIMNI, Taruna Merah Putih (TMP) DPD Banten," ujar Finsen.

Terlebih-lebih, menurut dia, pemberitaan upaya hukum tersebut patut diduga telah digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau pihak-pihak yang tidak mengetahui duduk perkara yang sesungguhnya guna untuk merusak dan menciderai reputasi Marinus Gea.

"Melihat situasi dan kondisi tersebut yang semakin liar di publik, maka PH Pelapor langsung secara cepat dan cermat telah melakukan pencabutan pengaduan di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dan juga telah meminta maaf kepada Marinus Gea," ujarnya.

PH Pelapor mengingatkan kepada publik dan pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung dan/atau tidak langsung agar tidak lagi menggunakan informasi dan pemberitaan kasus tersebut diatas karena akan menimbulkan konsekuensi hukum lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini