Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat senior, Maqdir Ismail berpendapat kejahatan korupsi bukanlah kejahatan luar biasa, melainkan kejahatan biasa seperti pidana pada umumnya.
"Korupsi ini kan kejahatan jabatan, kalau kita baca di India 2000 tahun sebelum masehi sudah ada buku soal korupsi jadi korupsi ini kejadian biasa dan tidak ada yang berlebihan. Hanya memang secara umum ini dilakukan oleh pejabat negara," papar Maqdir di acara diskusi bertema 'Berebut Pasal Korupsi?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2018).
Baca: Waspadai RKUHP yang Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi!
Sepakat dengan Maqdir, anggota Komisi III DPR, Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi juga menyatakan hal yang sama.
Menurutnya, kasus korupsi di persepsi khalayak selama ini menganggapnya sebagai tindak pidana yang luar biasa.
"Ditambah lagi ada sejumlah kalangan masyarakat yang sakit hati dengan perilaku pejabat," tegasnya.
Baca: KPK Tolak Isi Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP
Sebelumnya, advokat Ahmad Yani juga menyatakan korupsi bukan kejahatan luar biasa atau extraordinary.
Mantan anggota DPR ini menyebut yang masuk kejahatan luar biasa adalah terorisme dan narkoba. Hal ini disampaikan Ahmad Yani saat menjadi ahli di sidang Pengadilan Tipikor untuk perkara Fredrich Yunadi.