Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Sabtu (2/6/2018) Dewan Pakar Partai Golkar menggelar Rapat Pleno ke-18 guna membahas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bertempat di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Dewan Pakar Partai Golkar menghadirkan dua narasumber yaitu Rambe Kamarulzaman dan Rully Chairul Azwar.
Rambe Kamarulzaman mengatakan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf (n) beserta penjelasannya, maka akan merusak ketatanegaraan yang telah dibangun.
Baca: Partai Golkar Tegaskan Presiden dan Wakil Presiden Tak Bisa Menjabat Lebih dari Dua Periode
"Jadi, jika ini diperbolehkan oleh MK, maka tidak ada ide pembatasan jabatan, tidak ada semangat reformasi lagi, bupati nanti bisa jadi 10 periode," katanya Rambe yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR.
Dia menambahkan, "Masalah ide pembatasan itu kan tatanan ketatanegaraan, kalo tidak dibatasi rusak, kacau sistem ketatangeraan kita. Ini yang kita Dewan Pakar dorong agar MK menegakkan konstitusi sungguh-sungguh."