News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Temuan Maladministrasi Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Lelang, Mendag Cabut Permendag

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tentang adanya dugaan maladministrasi perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 dari Ombudsman RI (ORI).

Enggartiasto mengaku bahwa pihaknya telah mencabut Permendag itu serta menghentikan uji coba pasar lelang GKR pada 23 April 2018 yang sedianya sudah dilakukan sejak September 2017.

“Saya berterima kasih kepada ORI atas LAHP ini dan sebetulnya Permendag itu sudah dicabut sesuai rekomendasi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tapi laporan dari ORI ini sangat komprehensif,” ujarnya saat ditemui di Kantor ORI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).

“Kami bersyukur karena memang tak ada niat memperkaya diri, justru niat baik kami untuk memberi kesempatan yang sama bagi industri kecil dan menengah (IKM) untuk memperoleh GKR dan meminimalisasi rembesan GKR, tapi niat baik tidak cukup karena ternyata harus menunggu Peraturan Presiden keluar terlebih dahulu,” imbuhnya.

Enggartiasto mengaku pihaknya akan menjalankan perdagangan GKR tanpa harus menabrak ketentuan.

“Seperti kalau ada yang melakukan perembesan akan ditangkap karena sudah ada peraturannya, lalu yang kedua adalah mempertemukan produsen gula dan IKM sehingga mendapatkan kesempatan yang sama,” tegasnya.

“Lalu apakah setelah Perpres mengenai Pasar Lelang Komoditas terbit lalu akan kami adakan lelang GKR, hal itu akan kami atur dan terapkan setelahnya,” tambahnya.

Berdasarkan LAHP dari ORI tersebut Kemendag RI melampaui kewenangan dengan menyelenggarakan lelang perdagangan GKR berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 yang seharusnya diatur dalam Perpres terlebih dahulu.

Kemudian Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melampaui kewenangan dalam proses Pengadaan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas GKR.

Serta Kelalaian Kemendag RI, Bappebti, dan Dinas Perdagangan Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan rembesan GKR.

Atas temuan maladministrasi itu, ORI menyampaikan usulan yaitu yang pertama agar Kemendag RI dan Bappebti menyelenggarakan pasar lelang komoditas seelah diterbitkan Perpres yang mengatur pembinaan dan pengembangan terhadap pasar lelang komoditas.

Yang kedua meminta Kemendag dan Bappebti meningkatkan sosialisasi kepada dinas provinsi atau kabupaten/kota menenai tugas dinas perdagangan untuk melakukan vefikasi dan ‘post-audit’ kepada peserta beli; pengadaan penyelenggara pasar lelang harus adopsi ketentuan dalam Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan Bappebti memastikan penyelenggara pasar lelang terpilih menjamin kualitas bahan serta pemasangan QR Code yang tidak mudah rusak dan mudah dibaca.

“Bappebti juga harus memastikan penyelenggara pasar lelang terpilih untuk memberi kemudahan bagi industri kecil dan menengah (IKM) dan usaha kecil dan menengah (UKM) dengan pembelian di bawah 1 ton sebagai upaya mitigasi aksesibilitas,” tambahnya.

Dan usulan ORI yang terakhir adalah melakukan evaluasi uji coba penyelenggaraan pasar lelang komoditas GKR yang telah dilakukan dan telah dibatalkan setelah Permendag Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 dicabut oleh Mendag.

Temuan ORI itu berdasarkan laporan dari Asosiasi Pengusaha Industri Kakao dan Cokelat Indonesia (APIKCI) pada 15 Januari 2018 yang merasa dirugikan dengan dilaksanakannya uji coba lelang GKR sejak September 2017 dengan alasan menimbulkan gangguan pada dunia usaha karena meemahkan daya saing industri makanan dan minuman ringan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini