TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan Tim Advokasi Anti-Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Adapun gugatan tersebut diajukan atas perkataan Anies yang menyebut kata "pribumi" saat pidato yang disampaikan sebelum dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2017.
"Putusan hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar salah satu pihak penggugat, Etnis Daniel Tonap Masiku, saat dimintai konfirmasi Kompas.com.
Apa dasar majelis hakim menolak gugatan terhadap Anies?