News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Tolak Gugatan terhadap Anies Baswedan Soal Pidato 'Pribumi'

Penulis: juniantosetyadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan Tim Advokasi Anti-Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

Adapun gugatan tersebut diajukan atas perkataan Anies yang menyebut kata "pribumi" saat pidato yang disampaikan sebelum dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2017.

"Putusan hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar salah satu pihak penggugat, Etnis Daniel Tonap Masiku, saat dimintai konfirmasi Kompas.com.

Apa dasar majelis hakim menolak gugatan terhadap Anies?

Baca berita lengkapnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini