TRIBUNNEWS.COM - Akhir Januari silam, publik dihebohkan dengan beredarnya video seorang perawat yang melakukan pelecehan seksual pada pasiennya di National Hospital, Surabaya.
Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan Zunaidi Abdillah, sang perawat, sebagai tersangka.
Pada hari senin (4/6/2018) kemarin, Zunaidi membacakan pledoinya.
Sembari menahan tangis, terdakwa meminta agar dirinya dibebaskan atas dugaan tindakan asusila yang selama ini menjeratnya.
Tribunstyle melansir dari TribunJatim, "Dia (Zunaidi.Red), merasa mengapa cuma dirinya yang disalahkan, dan lagi saat ini kondisi sakit-sakitan, sedangkan ia ditahan, bagaimana tidak hati seorang bapak pasti menangis,” ungkap kuasa hukumnya yang Elok Dwi Kadja pada Senin, (4/6/2018).