News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Kadin HST Akui Jadi Utusan Bupati Abdul Latif untuk Bicara Fee Proyek

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4/2018). Abdul Latif menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan ruang di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah (HST), Fauzan membenarkan pertemuan antara dirinya dengan Direktur PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono di sebuah hotel di wilayah Barabai, Kalimantan Selatan.

Saat sidang lanjutan kasusnya di perkara suap ‎RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017, terdakwa Fauzan mengaku sebagai utusan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif.

Baca: Sebelum Pengumuman Pemenang Lelang, Donny Witono Nostalgia dengan Bupati HST, Abdul Latif

"Benar ada pertemuan dengan saksi Donny di hotel?" tanya majelis hakim.

"‎Benar, " kata Fauzan menjawab.

"Anda datang ke sana sebagai utusan bupati?" tanya hakim lagi.

"Benar," jawab Fauzan.

Menurut Fauzan, dirinya sebelum pertemuan di hotel sudah lebih dulu di hubungi oleh Donny. Donny menyatakan ingin bertemu dengan bupati.

Kebetulan saat itu Fauzan tengah berada di rumah bupati, Fauzan lalu menyampaikan permintaan Donny pada bupati.

"Pak Donny hubungi saya mau menghadap bupati. Saya lapor bupati. Lalu bupati jawab dia tidak bisa, dia menyuruh saya menemui Donny. Pak Donny maunya 5 persen, saya bilang tidak bisa. Lalu saya kontak bupati, bupati bilang 7,5 persen‎," ungkap Fauzan.

Sebelumnya, ‎Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif yang disidang di hari yang sama pagi harinya membantah dirinya mengutus Ketua Kadin HST, Fauzan menemui Direktur PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono untuk meminta fee proyek.

Padahal menurut Donny Witono, ‎saat Fauzan menemuinya di hotel Barabai, Fauzan memperkenalkan diri sebagai Ketua Kadin HST dan orang dekat bupati.

Di pertemuan itu, Fauzan menjelaskan disana ada aturan main, harus ada kewajiban untuk membayar fee proyek atau biaya operasional sebesar 7,5 hingga 10 persen dari nilai proyek sebelum dipotong pajak.

Lanjut Donny mengaku tidak sanggup apabila harus membayar10 persen, akhirnya disepakati hanya 7,5 persen dari nilai proyek.

Keesokan harinya, Donny menghubungi Fauzan meminta dipertemukan dengan bupati untuk mengetahui kebenaran tersebut.

Namun menurut Fauzan, bupati tidak bisa menerima karena sibuk. Gagal menemui bupati, Donny pulang kembali ke Jakarta.

"Saya tidak ada suruh Fauzan menemui Pak Donny," tegas Bupati Abdul Latif.

Baca: Bupati HST Abdul Latif Bantah Utus Ketua Kadin Temui Donny Witono Minta Fee Proyek

"Saya tetap pada keterangan saya, karena pengakuan Fauzan ke saya, dia mendatangi saya disuruh pak bupati," jawab Donny yang menjadi saksi di kasus suap Bupati Abdul Latif, Senin (3/6/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Ngapain pak saya suruh Kadin, kan saya kenal baik dengan Pak Donny," tambah Bupati Abdul Latif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini