News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Majelis Hakim Gabungkan Sidang Bupati dan Kadis Bina Marga Lamteng

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah yang juga Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus suap kepada pimpinan DPRD Lampung Tengah (Lamteng) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2018).

Sidang s‎endiri baru dimulai pukul 19.30 WIB. Untuk mempersingkat waktu, jaksa menyarankan majelis hakim agar sidang dengan dua terdakwa ini digabungkan.

Di sidang sebelumnya meski tersangkut kasus yang sama, persidangan keduanya, Bupati Lamteng Mustafa dan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman dilakukan terpisah.

Baca: BREAKING NEWS: KPK OTT Kepala Daerah di Purbalingga

Majelis hakim lanjut menanyakan pada kubu kuasa hukum terdakwa apakah keberatan? Kompak kubu kuasa hukum menyatakan tidak keberatan.

Lanjut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi fakta mereka berasal dari beragam unsur baik anggota DPRD Lamteng maupun pihak swasta.

Ketujuh saksi ini yakni‎ Wakil ketua DPRD Lamteng Natalis Sinaga, anggota DPRD Lamteng Rusliyanto, Simon Susilo wiraswasta, Budi Winarto wiraswasta, Junion Efendi kepala seketraris DPR PDIP Lamteng, Andi Kepala Bidang Informasi Kepegawaian BKSDN Lamteng dan Andika Staf Dinas PU Subag Perencanaan Kab Pringsewu.

Setelah seluruh saksi diambil sumpahnya. Jaksa mengusulkan pemeriksaan pada saksi Natalis dan Rusliyanto dilakukan di sesi kedua karena mereka ditahan di Jakarta. Sementara lima saksi lainnya berdomisili di Lampung.

‎Hakim lanjut memerintahkan Natalis yang menggunakan kemeja putih lengan panjang dan Rusliyanto yang menggunakan batik keluar dari ruang sidang.

Persidangan dimulai, jaksa penuntut umum menanyakan apa yang diketahui para saksi atas kasus ini yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (14/2/2018) dan Kamis (15/2/2018) di tiga lokasi terpisah.

Diketahui KPK lebih dulu menetapkan tiga tersangka‎ yakni Wakil Ketua DPRD Lamteng, Natalis Sinaga, anggota DPRD Lamteng Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman.

Mustafa sebagai pemberi suap ke pimpinan DPRD didakwa bersama dengan Taufik Rahman memberi atau menjanjikan uang Rp 9,6 miliar ke anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019.

Pemberian uang bertujuan agar anggota DPRD memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kab Lamteng kepada PT Sarana Muti Infrastruktur sebesar Rp 300 juta pada TA 2018 untuk pembangunan jembatan yang menjadi prioritas Lamteng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini