TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018 terus berproses di KPK.
Hari ini, Selasa (5/6/2018) penyidik KPK memanggil lima saksi terkait kasus ini. Kelimanya diperiksa untuk dua tersangka, Eka Kamaluddin (EKK) swasta yang juga perantara dan Ahmad Ghiast (AG) swasta.
"Tiga saksi diperiksa untuk tersangka AG (Ahmad Ghiast), mereka yakni Nurul-marketing officer Apartemen Capitol Park, Dyah Lilis Novihati-asisten pribadi Amin Santono dan Yaya Purnomo-Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkue," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dua saksi lainnya yakni Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah dan Bupati Lampung Tengah, Mustafa turut diperiksa untuk tersangka Eka Kamaluddin (EKK).
Baca: THR dan Gaji ke-13 PNS Sudah Dianggarkan di APBN 2018
Diketahui kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Mei 2018. Selain menetapkan anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono sebagai tersangka.
Penyidik juga menyematkan status tersangka pada Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast. Sebelum mengungkap kasus ini, penyidik juga melakukan penyelidikan sejak Desember 2017.
Terkait konstruksi perkara, diduga penerimaan Rp 500 juta yakni Rp 400 juta pada Amin Santono dan Rp 100 juta pada Eka Kamaluddin melalui tranfer dari kontraktor Ahmad Ghiast merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp 25 miliar, diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.
Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kab Sumedang senilai Rp 21,8 miliar.
Sumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang.
Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono.