TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu per satu nama-nama yang disebut di persidangan diduga menerima aliran dana terkait proyek KTP elektronik (e-KTP) Rp 5,9 triliun.
Pemanggilan itu dilakukan dalam rangka penyelidikan pengembangan kasus e-KTP. Namun, sebagian dari mereka memilih mangkir dari panggilan dengan alasannya masing-masing.
"Kenapa kami memanggil itu untuk mendalami fakta-fakta yang ada di proses pengadilan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).
"Kan ada yang mengungkapkan si ini menerima, ini menerima, ini menerima. Itu kami kroscek, kami klarifikasi," imbuhnya.
Agus menjelaskan, dari fakta persidangan kasus e-KTP atas sejumlah terdakwa terungkap nama-nama yang diduga menerima aliran dana terkait proyek tersebut.
Mereka berasal dari DPR, Kementerian Dalam Negeri, perusahaan BUMN dan pihak swasta.
Agus menyatakan, pihaknya akan meningkatkan ke penyidikan jika dari penyelidikan kasus e-KTP ini ditemukan dua alat bukti yang kuat pihak penerima aliran dana proyek yang diduga bancakan tersebut.
"Mudah-mudahan setelah ini ada langkah-langkah yang lebih baik kluster mana yang kami pikirkan (sidik)," jelasnya.
Agus mengakui salah satu kluster atau kelompok penerima aliran dana e-KTP yang tengah diselidiki oleh KPK berasal dari pihak DPR.
"Penerima uangnya bukan dari DPR saja, semuanya kami dalami," kata Agus.
Baca: Bupati Purbalingga Dicokok KPK, Ada Tersangka Lain Sembunyikan Barang Bukti di Sudut Kantor
"(Dari pihak DPR) tidak kluster utama, tapi nanti begitu kami menemukan bukti pendukung kuat, paling tidak alat bukti yang kuat, kami akan pikirkan (sidik)," imbuhnya.
Sejak Senin (4/6) hingga Selasa (5/6) kemarin, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR aktif dan mantan anggota DPR periode 2009-2014.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Ketua DPR Bambang Soesatyo, Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, Agun Gunanjar Sudarsa dan Khatibul Umam untuk jadwal pemeriksaan pada Senin (4/6).
Hanya Bambang Soesatyo tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
Pada Selasa (5/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Teguh Juwarno, Markus Nari, Miryam S Haryani, Ganjar Pranowo, Aziz Syamsudin, Nurhayati Asegaf dan Chaeruman Harahap.
Tiga di antaranya juga kompak mangkir dari panggilan KPK, yakni Ganjar, Aziz dan Nurhayati.
Bahkan, Ganjar Pranowo yang merupakan calon gubernur petahanan Jawa Tengah beralasan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK karena alasan ada kegiatan pilkada.(*)