TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menilai pemerintah konsisten membuka peluang mantan narapidana korupsi berpartisipasi di pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
Sehingga, menurut dia, sikap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, tidak mau menandatangani draft Peraturan KPU (PKPU) mengenai larangan mantan napi mendaftarkan sebagai caleg tidak mengejutkan
"Dengan sikap tersebut sesungguhnya Pemerintah menunjukkan bagaimana komitmen terhadap pemberantasan korupsi umumnya dan komitmen mereka mendorong parlemen yang bersih di periode mendatang," tutur Lucius, Selasa (5/6/2018).
Adanya sikap pemerintah itu, kata dia, tidak mengherankan mengapa praktek korupsi masih menjadi praktek yang terus berulang sampai saat ini. Menurut dia, itu disebabkan karena sikap-sikap elit di DPR, pemerintah permisif pada para pelaku.
"Jadi kalau Presiden atau Menteri mengatakan dia anti korupsi, itu hanya slogan saja, karena mereka sesungguhnya tak pernah benar-benar anti korupsi," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan bahwa dirinya tidak akan menandatangani draf PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju dalam Pemilu Legislatif 2019.
Menurut Yasonna, PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).