News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Palsukan Tanda Tangan Wakil Ketua DPRD Lamteng, Saksi Julian Efendi Dapat Rp 500 ribu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah yang juga Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah memalsukan tanda tangan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah (Lamteng), Natalis Sinaga, Kepala Sekretaris DPC PDIP Lampung Tengah (Lamteng) Julian Efendi mengaku mendapatkan uang Rp 500 ribu.

Pengakuan tersebut disampaikan Julian Efendi, Senin (3/6/2018), saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Julian Efendi bersama enam saksi lainnya bersaksi untuk terdakwa ‎Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman di kasus suap pimpinan DPRD Lamteng.

Dalam keterangannya, Julian Efendi mengaku diperintah oleh anggota DPRD Lamteng, Rusliyanto dan Raden Zugiri untuk menandatangi surat atas nama Natalis Sinaga.

Saat menandatangani surat tersebut, Julian Efendi menyatakan tidak baca surat tersebut.

Masih menurut Julian Efendi bukan kali ini saja dirinya membuat tanda tangan atas nama Natalis Sinaga. Pernah satu-dua kali, dia meniru tanda tangan Natalis untuk keperluan undangan di internal partai.

"Apa yang disampaikan Rusliyanto ke anda‎ ?" cecar jaksa.

"Fen (Efendi) kamu tanda tangani surat ini. Lalu saya tanya balik, sudah izin ketua (Natalis Sinaga)? Mereka jawab sudah. Ya saya percaya saja lalu saya tanda tangani‎," jawab Julian Efendi.

Lanjut jaksa bertanya apakah setelah tanda tangan, Julian Efendi mengkonfirmasi ke Natalis Sinaga? Julian Efendi mengaku tidak mengkonfirmasi.

"Jadi saya tanda tangan di nama Natalis, tanda tangannya saya tiru," tambah Julian Efendi.

Di akhir persidangan jaksa bertanya apakah setelah memalsukan tanda tangan, Julian Efendi mendapatkan sesuatu? Julian Efendi mengaku mendapatkan uang Rp 500 ribu dari Rusliyanto.

"Saya dapat uang Rp 500 ribu dari Rusliyanto, katanya uang itu untuk ganti balpoin saya. Karena balpoint saya dibawa Pak Rusliyanto," singkat Julian Efendi.

Baca: Saksi Julian Efendi Akui Palsukan Tanda Tangan Wakil Ketua DPRD Lamteng, Natalis Sinaga

Diketahui surat yang ditanda tangani itu adalah surat persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng pada PT Sarana Muti Infrastruktur sebesar Rp 300 juta TA 2018 untuk pembangunan jembatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini