Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Etik DPP Partai Golkar Rully Chairul Azwar menilai uji materi Undang-undang Pemilu mengenai batas jabatan Capres dan cawapres sulit untuk dikabulkan MK.
Pasalnya, Undang-Undang tersebut bertentangan dengan aturan diatasnya yakni pasal 7 UUD 1945.
Baca: Polemik UU Pemilu, Dewan Pakar Partai Golkar Dorong MK Sungguh-Sungguh Tegakkan Konstitusi
"Kecil kemungkinannya uji materi untuk dikabulkan sebab bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945," kata Rully, Kamis (7/6/2018).
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pembina Partai Golkar Hafiz Zawawi mengatakan, kader dan Caleg Golkar termotivasi bila Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dapat menjadi calon Wakil Presiden bagi Presiden Jokowi di Pilpres 2019.
"Jika jadi, akan memberikan semangat dan motivasi para kader yang akan mendorong sinergi dan sinkronisasi antara Pileg dan Pilpres," ujar Hafiz.
Golkar sendiri memiliki dua nama potensial untuk menjadi Cawapres Jokowi selain Airlangga Hartarto, yakni Jusuf Kalla.
Hanya saja, Kalla terbentur undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 mengenai batas periodisasi Capres Cawapres. Undang undang tersebut kini sedang diuji materikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pasal tersebut berbunyi Presiden/Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca: Ingin JK Jadi Wapres Lagi, UU Pemilu Digugat
Hafidz mengatakan, sebelum adanya putusan uji materi tersebut maka ketentuan Pasal 7 Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang berlaku.
"Dengan demikian kita tunggu saja dengan sabar keputusan MK tentang uji materi berkaitan dengan periode jabatan Presiden/Wakil Presiden tersebut dan tidak perlu berpolemik yang akan menimbulkan kegaduhan berkepanjangan." katanya.