News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Bupati Bengkalis di Mako Brimob Pekanbaru

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bengkalis, Amril Mukmini, di Mako Brimob Pekanbaru, Kamis (7/6/2018).

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukmini pada Jumat (1/6/2018) silam dimana penyidik menemukan uang Rp 1,9 miliar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan rangkaian kegiatan ini terkait penyidikan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

"Sebagai kelanjutan rangkaian kegiatan tim minggu ini di Riau, hari ini dilakukan pemeriksaan pada empat saksi, termasuk Bupati Bengkalis di Mako Brimob Pekanbaru‎," kata Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).

Febri melanjutkan khusus pada Bupati Bengalis, pihaknya mendalami dan mengonfirmasi soal dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan terkait sejumlah proyek di Bengkalis.

"Kami juga akan tanyakan soal asal usul uang Rp 1,9 miliar yang ditemukan di rumah Bupati sebelumnya," tegas Febri.

Berikutnya lanjut Febri Diansyah, sesuai dengan kebutuhan penyidikan, KPK akan mengagendakan pemeriksaan pada anggota DPRD Bengkalis untuk menggali proses pembahasan anggaran di DPRD.

Atas rencana pemeriksaan itu, Febri Diansyah meminta para saksi yang nanti dipanggil agar koperatif memenuhi panggilan penyidik dan menerangkan apa yang diketahui atas kasus tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Sekda Dumai M Nasir sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) ketika masih menjabat Kadis PU serta Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya disangkakan memperkata diri atau korporasi terkait proyek peningkatan jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015. Dalam kasus ini, indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini