Rudy Mosly Kano: Dari awal saya sih curiga kok waktu penyegelan kaga ada perlawanan dr pihak pengembang
Andre Teofilus Noto: Lhaaaaa kan dagelan
Melansir dari Kompas.com, Anies menyebutkan bahwa penyegelan tersebut adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum.
Anies juga meminta masyarakat untuk menaati segala peraturan sebelum membangun sebuah proyek.
"Saya meminta kepada semuanya di dalam melakukan kegiatan pembangunan ikuti aturan, ikuti ketentuan. Jangan dibalik, jangan membangun dahulu baru mengurus izin," katanya.
Kembali melansir dari Kompas.com, diketahui bahwa penyegelan bangunan di Pulau D Reklamasi ini merupakan yang ketiga kalinya.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara, Kusnadi.
Kusnadi menjelaskan bahwa penyegelan sudah dilakukan pada 2014 dan 2016.
"Dari 2014 pertama, terus dilanjutkan lagi 2016. Ya memang karena belum ada izinnya, tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," kata Kusnadi di Pulau D, Kamis.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan sejumlah peringatan dan imbauan kepada pengembang untuk mengurus IMB, namun tidak diindahkan.
Inilah yang membuat Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan kembali melakukan penyegelan pada Kamis (7/6/2018).
VIRAL: Anies Minta Sandi Untuk Tidak Memberikan Pernyataan Terkait Reklamasi
"Kami melihat dari situasi dan kondisinya yang memang sebenarnya ini masih bisa untuk diberikan satu perizinan. Karena memang pulaunya sendiri kan sah," kata dia.
(Tribunnews.com/Natalia Bulan Retno Palupi)