News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diperiksa 7 Jam, Wali Kota Blitar Resmi Ditahan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Samuel Febrianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar (MSA), Sabtu (9/6/2018) dini hari.

Penahanan itu diketahui saat MSA meninggalkan Gedung KPK mengenakan rompi oranye. Mantan Ketua DPRD Blitar itu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 01.32.

Baca: Jadi Anggota Tidak Tetap DK PBB, Ini yang Menjadi Fokus RI

Sambil mengenakan rompi oranye bertuliskan KPK, MSA pun berjalan perlahan meninggalkan gedung KPK.

Begitu menapak di pintu keluar gedung KPK, MSA tidak mau berbicara.

Ia memilih diam saat awak media mengonfirmasi tentang pemeriksaan dirinya maupun perihal ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar, dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar.

Ia hanya berjalan melintasi para wartawan dan tertunduk begitu memasuki mobil tahanan.

Penyidik KPK sudah memeriksa MSA selama lebih dari tujuh jam sejak sore sampai pada dini hari ini. Tersangka dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa itu diperiksa sejak sekitar pukul 18.35 WIB.

Kuasa Hukum MSA, Bambang Arjuno membenarkan KPK menahan MSA. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Metro Jakarta Pusat.

Baca: 8 Bulan Pacaran, Gadis Ini Nekat Tinggal Bareng Pacar Serumah, Ia Menyesal Lihat Permainan Kotornya

"Ditahan di Rutan Metro Jakarta Pusat untuk 20 hari kedepan," kata Bambang di Gedung KPK.

Atas kasus ini, MSA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak video di atas!(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Jam Lebih Diperiksa, Wali Kota Blitar Tinggalkan Gedung KPK Pakai Rompi Oranye, 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini